TEKNIK
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENEG
PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009
Posted
Rab, 10/08/2011 - 04:02 by Budhi Firman Gustiana,S.Pd
A. Pendahuluan
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa :
" Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47
disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena
peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti
berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang
disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor :
03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42
dikatakan bahwa : "Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat
kita pahami bahwa pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya sudah bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut
dalam arti penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan
peraturan lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai
batas 31 Desember 2012. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 penetapan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru PNS pada berbagai
tingkatan satuan pendidikan (TK,SD,SMP, dan SMA/SMK) sepenuhnya sudah mengacu
pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009. Setiap penerapan
Peraturan-Peraturan Pemerintah memiliki tujuan yang baik demi peningkatan
kinerja aparatur negara termasuk didalamnya pendidik dan tenaga kependidikan.
Yang menjadi kendala selama ini adalah sosialisasi terhadap peraturan-peraturan
yang baru tersebut ke lapisan bawah. Yang terjadi selama ini ketika ada
beberapa orang yang dipercayakan mengikuti diklat atau bimtek tentang penerapan
peraturan-peraturan pemerintahn yang baru dan akan diimplementasikan kebanyakan
ilmu yang mereka peroleh sangat sedikit yang diteruskan ke lapisan bawah
sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimtek atau diklat tersebut tidak
efektif. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan hasil diklat atau bimtek yang
telah diikuti oleh seseorang itu tidak diteruskan ke lapisan bawah. Pertama,
mungkin yang bersangkutan tidak paham dengan materi yang diperolehnya
melalui diklat atau bimtek, dan Kedua mungkin orang tersebut tidak ingin ilmu
yang ia miliki diketahui oleh banyak orang. Terhadap kemungkinan kedua sangat
kecil terjadi, tapi kemungkinan pertama sangat mungkin terjadi. Saya sebagai
orang yang bergelut di dunia pendidikan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya
pemberlakuan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 karena dapat
meningkatkan profesionalisme guru sekligus kualitas pendidikan ke depannya.
Karena itu saya ingin agar Peraturan ini dapat lebih cepat diketahui oleh para
teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak dini
sebelum pemberlakukannya ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka
saya mencoba menyampaikan yang saya ketahui tentang Permeneg PAN dan RB ini
kepada teman-teman guru di mana sasja berada terutama yang belum sempat
mengikuti diklat atau bimtek yang berkaitan dengan peraturan ini. Semoga
bermanfaat dan mohon masukannya yang terbaik.
B.
Perbedaan Peraturan Lama (Permeneg PAN Nomor : 84 Tahun 2003) dengan Peraturan
Baru (Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009)
Sebelum memahami teknik penetapan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ada baik nya kita melihat beberapa
perbedaan antara Permeneg PAN yang lama dengan yang baru, yaitu sebagai berikut
:
1. Pada Peraturan Lama : Jabatan dan Pangkat
Guru Tidak Terpisah/melekat, artinya ketika mengusulkan Daftar Usul
Penatapan Angka Kredit (DUPAK) kenaikan pangkat guru, maka terbit
sekaligus Penatapan Angka Kredit kenaikan pangkat guru dan kenaikan
jabatan guru. Pada Peraturan Baru :
Jabatan dan Pangkat Guru Terpisah, artinya DUPAK kenaikan pangkat guru dan
kenaikan jabatan guru harus terpisah sehingga akan terbit 2 (dua) PAK yaitu
: kenaikan pangkat guru dan PAK kenaikan jabatan guru. PAK jabatan guru
diterbitkan hanya satu kali untuk golongan yang sesuai dengan jabatannya. Misal
untuk golongan III/a dan III/b hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Pertama,
untuk golongan III/c dan III/d hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Muda,
untuk golongan IV/a, IV/b, dan IV/c hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru
Madya, dan untuk golongan IV/d dan IV/e hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru
Utama
2. Pada Peraturan Lama : Jabatan Guru ada 13, yaitu (Guru Pratama, Guru Pratam Tk. I, Guru Muda,
Guru Muda Tk. I, Guru Madya, Guru Madya Tk. I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tk. I,
Guru Pembina, Guru Pembina Tk. I, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya, dan Guru
Utama. Pada Peraturan Baru : terjadi perampingan jabatan guru yang
berjumlah 4, yaitu (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Untuk jabatan : Guru Pertama golongan III/a
s.d. III/b, Guru Muda golongan III/c s.d. golongan III/d, Guru Madya golongan
IV/a s.d. IV/c, dan Guru Utama golongan IV/d s.d. IV/e. artinya
3. Pada Peraturan Lama : Penilaian Perolehan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru pada sub unsur pembelajaran dan bimbingan
dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dilakukan per satuan
kegiatan. Misalnya :menyusun rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan
perbaikan dan pengayaan, membimbing siswa, dan membimbing guru, menjadikepala
sekolah/ wakil kepala sekolah, menjadi wali kelas penilaiannya masing-masing
berdiri sendiri dengan nilai kredit atau kum sesuai jabatan guru yang dimiliki.
Pada Peraturan Baru penilaian di atas dilakukan satu paket. Kegiatan guru meliputi : menyusun
rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
menganalisis hasil penilaian, melaksanakan perbaikan dan pengayaan,
melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai kebutuhannya,
menjadi kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala
perpustakaan/kepala bengkel/ketua prodi, dan menjadi wali kelas dengan nilai
kredit atau kum berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada 4 domain
Kompetensi Guru (Padegogik,Kepribadian,Profesional, dan Sosial).
4. Pada Peraturan Lama : Guru yang akan naik
pangkat ke IV/b sampai IV/e wajib mengumpulkan angka kredit pengembangan
profesi sebesar 12. Pada Peraturan Baru
: Guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas wajib melaksanakan Publikasi
Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) dengan minimal angka kredit yang
bervariasi sesuai jenjang pangkat/golongannya. Khusus naik pangkat dari IV/c ke
IV/d selain syarat di atas harus pula melakukan presentase ilmiah di hadapan
Tim Penilai
5. Pada Peraturan Lama : tidak dikenal PKG
sehingga terkesan penilaian guru hanya dilakukan pada saat guru akan
mengusulkan PAK kenaikan pangkatnya. Pada peraturan Baru : Penilaian terhadap guru dilakukan setiap tahun menggunakan instrumen
PKG sehingga guru akan memperoleh PAK setiap tahun. PAK yang diperoleh setiap
tahun akan dihitung Angka Kreditnya oleh guru dan jika sudah mencukupi untuk
naik pangkat ke jenjang berikutnya, guru dapat meminta kepada kepala sekolah
untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.
6. Pada Peraturan Lama : Masih dibenarkan
pangkat terendah guru adalah II/a. Pada Peraturan Baru : Pangkat terendah guru adalah III/a
7. Pada Peraturan Lama : tidak ada ketentuan
yang mengharuskan angka kredit minimal Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah
(PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) untuk setiap tingkat kepangkatan guru. Pada Peraturan Baru : untuk pangkat III/a harus
memiliki minimal 3 angka kredit dari PD, untuk pangkat III/b sampai III/c harus
memiliki minimal 3 angka kredit dari PD dan 4 angka kredit dari PI dan/atau KI,
untuk pangkat III/c s.d. III/d harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD
dan 6 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat III/d s.d. IV/a harus
memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan 8 angka kredit dari PI dan/atau KI,
untuk pangkat IV/a s.d. IV/c harus memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan
12 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat IV/c s.d. IV/d harus
memiliki minimal 5 angka kredit dari PD dan 14 angka kredit dari PI dan/atau
KI, dan untuk pangkat IV/d s.d. IV/e harus memiliki minmal 5 angka kredit dari
PD dan 20 angka kredit dari PI dan/atai KI.
C.
Simulasi Perhitungan Perolehan Angka Kredit guru
Pada bagian ini akan dijelaskan teknik
menghitung perolehan angka kredit guru berdasarkan Penilaian Kinerja Guru
sebagaimana diatur dalam Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, yaitu
sebagai berikut :
Contoh : Ibu Sulmiati,S.Pd. terhitung mulai
tanggal 1 April 2013 pangkat Penata Muda Tingkat I dengan golongan III/b. Yang
bersangkutan mengajar mata pelajaran bahasa Inggris 24 jam per minggu. Selama
4 tahun yang bersangkutan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah.
Penilaian dilakukan setiap tahun dengan mengacu pada 4 kompetensi guru yang
terdiri atas 14 kompetensi dengan hasil sebagai berikut :
1.1 Untuk kompetensi 1
: Mengenal Karakteristik Siswa, dengan indikator :
1. Mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya (
skor perolehan = 2)
2. Memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pembelajaran ( skor ;perolehan = 2)
3. Mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajarn yang sama pada semua
peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan
belajar yang berbeda (skor perolehan = 1)
4. Mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik
untuk mencegah
agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta
didik lainnya (skor perolehan = 2)
5. Membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta
didik (skor
perolehan = 2)
6. Memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta
didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan,
diolok-olok, minder, dsb) (skor perolehan = 2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 1 ini = 2 + 2 + 1 + 2 + 2 + 2 = 11)
(Skor maksimal kompetensi 1 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap
indikator = 6
x 2 = 12)
(Presentase kompetensi 1 ini = skor perolehan total/skor maksimal =
11/12 x 100% =
91,67 % = 92 %)
Nilai untuk kompetensi 1 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; lebih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai
100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 92 % maka nilai kompetensi
1 = 4
1.2 Untuk Kompetensi 2
: Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran, dengan indikator :
1. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengusai materi pembelajaran
sesuai
usia
dan
kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi (skor perolehan = 1)
2. Memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran
tertentu dan
menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya
berdasarkan tingkat pemahaman tersebut
(skor perolehan = 2)
3. Menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukan, baik yang
sesuai
maupun yang berbeda dengan rencana, terkait
keberhasilan pembelajaran (skor perolehan
= 1)
4. Menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik
(skor
perolehan = 2)
5. Merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain,
dengan
memperhatikan tujuan pembelajaran yang
diajarkan maupun proses belajar peserta didik
(skor perolehan = 1)
6. Memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi
pembelajaran
yang diajarkan dan menggunakannya untuk
memperbaiki rancangan pembelajaran
berikutnya (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 2 ini = 1 + 2 + 1 + 2 + 1
+ 1 = 8)
(Skor maksimal kompetensi 2 ini = jumlah indikator x skor maksimal
setiap indikator = 6
x 2 = 12)
(Presentase kompetensi 2 ini = skor perolehan total/skor maksimal
= 8/12 x 100% = 66,67
% = 67 %)
Nilai untuk kompetensi 2 ini ditentukan berdasarkan kriteria
sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50
% nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ;
lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai
kompetensi 2 = 3
1.3 Kompetensi 3
: Pengembangan Kurikulum, dengan indikator :
1. Menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum (skor perolehan = 2)
2. Merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas
materi ajar
tertentu agar peserta didik dapat mencapai
kompetensi dasar yang ditetapkan (skor
perolehan = 2)
3. Mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran (skor
perolehan = 2)
4. Memilih materi pembelajaran yang : a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b)
tepat dan
mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat
kemampuan belajar peserta didik, d) dapat
dilaksanakan di kelas, dan e) sesuai dengan
konteks kehidupan sehari-hari peserta didik
(skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 3 ini = 2 + 2 + 2 +
1 = 7)
(Skor maksimal kompetensi 3 ini = jumlah indikator x
skor maksimal setiap indikator = 4
x 2 = 8)
(Presentase kompetensi 3 ini = skor perolehan total/skor maksimal
= 7/8 x 100% = 87,5 %
= 88 %)
Nilai untuk kompetensi 3 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 3 ; labih dari 25 %
sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ;
lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 88 % maka nilai
kompetensi 3 = 4
1.4 Kompetensi 4
: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik, dengan indikator :
1. Melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan
rancangan yang telah disusun secara
lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut
mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang
tujuannya (skor perolehan = 1)
2. Melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk
membantu proses belajar
peserta didik, bukan untuk menguji sehingga
membuat peserta didik merasa tertekan (skor
perolehan = 1)
3. Mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi
tambahan) sesuai dengan usia dan
tingkat kemampuan belajar peserta didik (skor
perolehan = 1)
4. Menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan
proses pembelajaran,
bukan semata-mata kesalahan yang harus
dikoreksi. Misalnya dengan mengetahui
terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju
atau tidak setuju dengan jawaban tersebut,
sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban
yang benar (skor perolehan = 1)
5. Melakasanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya
dengan
konteks kehidupan sehari-hari peserta didik
(skor perolehan = 2)
6. Melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang
cukup untuk
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan
usia dan tingkat kemampuan belajar dan
mempertahankan perhatian peserta didik (skor
perolehan = 2)
7. Mengelola kelas
dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya
sendiri
agar semua waktu peserta didik dapat
termanfaatkan secara produktif (skor perolehan = 2)
8.
Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas (skor
perolehan = 2)
9.
Memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan
dan berinteraksi dengan peserta didik lain
(skor perolehan = 1)
10.
Mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu
proses
belajar peserta didik. Sebagai contoh : guru
menambah informasi baru setelah
mengevaluasi pemahaman peserta didik
terhadap materi sebelumnya.(skor perolehan = 1)
11. Menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau
audio visual (termasuk TIK) untuk
meningkatkan motivasi belajar peserta
didik dalam mencapai tujuan pembelajaran
(Skor perolehan
total untuk kompetensi 4 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 + 1 + 1 =
15)
(Skor maksimal kompetensi 4 ini = jumlah indikator x skor maksimal
setiap indikator = 11
x 2 = 22)
(Presentase kompetensi 4 ini = skor
perolehan total/skor maksimal = 15/22 x 100% =
68,18 % =
68 %)
Nilai untuk kompetensi 4 ini
ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0%
sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari
75 % sampai 100 % nilainya
4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 68 % maka nilai kompetensi
4 = 3
1.5 Kompetensi 5 :
Memahami dan Mengembangkan Potensi, dengan indikator :
1. Menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian
terhadap setiap peserta
didik untuk mengetahui tingkat kemajuan
masing-masing (skor perolehan = 1)
2. Merancang dan melaksanakan aktivitas pemebalajaran yang mendorong peserta
didik
untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola
belajar masing-masing (skor perolehan =
2)
3.
Merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya
kreativitas
dan kemampuan berfikir kritis peserta didik
(skor perolehan = 2)
4. Secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan
memberikan
perhatian kepada setiap individu (skor
perolehan = 1)
5. Mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, potensi, dan kesulitan belajar
masing-
masing peserta didik (skor perolehan = 2)
6. Memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara
belajarnya
masing-masing (skor perolehan = 2)
7. Memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan
mendorongnya untuk
memahami
dan menggunakan informasi yang disampaikan (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 5 ini = 1 + 2 + 2 +
1 + 2 + 2 + 1 = 10)
(Skor maksimal kompetensi 5 ini = jumlah indikator x skor
maksimal setiap indikator = 7
x 2 = 14)
(Presentase kompetensi 5 ini = skor perolehan total/skor maksimal
= 10/14 x 100% =
71,43 % = 71 %)
Nilai untuk kompetensi 5 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai
100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 71 % maka nilai kompetensi
5 = 3
1.6 Kompetensi 6 :
Komunikasi dengan Peserta Didik, dengan indikator :
1.
Menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi
peserta
didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka
yang menuntut peserta didik untuk
menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka
(skor perolehan = 2)
2.
Memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta
didik,
tanpa mengenterupsi, kecuali jika diperlukan
untuk membantu atau mengklarifikasi
pertanyaan/tanggapan tersebut (skor perolehan
= 1)
3.
Menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai
tujuan
pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa
mempermalukannya (skor perolehan = 2)
4.
Menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menunbuhkan kerjasama yang baik
antar
peserta
didik (skor perolehan = 1)
5.
Mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik
yang
benar maupun yang dianggap salah untuk
mengukur tingkat pemahaman peserta didik (skor
perolehan = 2)
6.
Memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara
lengkap
dan relevan untuk menghilangkan kebingungan
pada peserta didik (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 6 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 + 1 = 9)
(Skor maksimal kompetensi 6 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap
indikator = 6 x
2 = 12)
(Presentase kompetensi 6 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 9/12 x 100%
= 75 % )
Nilai untuk kompetensi 6 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ;
lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 75 % maka nilai kompetensi 6 = 3
1.7 Kompetensi 7 :
Penilaian dan Evaluasi, dengan indikator :
1.
Menysun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi
tertentu seperti yang tertulis dalam RPP (skor
perolehan = 2)
2.
Melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain
penilaian formal
yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan
hasil serta implikasinya kepada peserta
didik, tentang tingkat pemahaman terhadap
materi pembelajaran yang telah dan akan
dipelajari (skor perolehan = 1)
3.
Menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang
sulit
sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan
masing-masing peserta didik untuk keperluan
remedial dan pengayaan (skor perolehan = 1)
4.
Memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat
membuktikannya melalui catata, jurnal pembelajaran,
rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan
sebagainya (skor perolehan = 1)
5. Memanfaatkan
hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan
dilakukan selanjutnya (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 7 ini = 2 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)
(Skor maksimal kompetensi 7 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap
indikator = 5 x 2
= 10)
(Presentase kompetensi 7 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/10 x 100%
= 60 %)
Nilai untuk kompetensi 7 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai
100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 60 % maka nilai kompetensi 7 = 3
1.8 Kompetensi 8 :
Bertindak Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial, dan Kebudayaan Nasional
Indonesia,
dengan indikator :
1.
Menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi
dan etika
bagi semua warga Indonesia (skor perolehan =
2)
2.
Mengembangkan kerjasama dan membinakebersamaan dengan teman sejawat tanpa
memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya :
suku, agama, dan gender) (skor perolehan =
2)
3. Saling
menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan
masing-masing (skor perolehan
= 2)
4.
Memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia (skor perolehan =
2)
5.
Mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya :
budaya, suku, agama) (skor perolehan = 2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 8 ini = 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 10)
(Skor maksimal kompetensi 8 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap
indikator = 5 x
2 = 10)
(Presentase
kompetensi 8 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 10/10 x 100% = 100
%)
Nilai untuk kompetensi 8 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai
100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 8 = 4
1.9 Kompetensi 9 :
Menunjukkan Pribadi yang Dewasa dan Teladan, dengan indikator :
1.
Bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap
semua peserta
didik, orang tua, dan teman sejawat (skor
perolehan = 2)
2.
Membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk
mengobeservasi cara mengajarnya dan memberikan
masukan (skor perolehan = 1)
3. Mampu mengelola pembelajaran yang
membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta
didik, sehingga semua
peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran
(skor perolehan = 2 )
4. Bersikap dewasa dalam menerima
masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan
kepada peserta
didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran (skor
perolehan = 1)
5. Bereprilaku baik untuk mencitrakan nama
baik sekolah (skor perolehan = 2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi
9 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 = 8)
(Skor maksimal kompetensi 9 ini =
jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x
2 = 10)
(Presentase kompetensi 9 ini = skor
perolehan total/skor maksimal = 8/10 x 100% = 80 %)
Nilai untuk kompetensi 9
ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya
1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang
diperoleh sebesar 80 % maka nilai kompetensi 9 = 4
1.10 Kompetensi 10 :
Etos Kerja, Tanggungjawab yang Tinggi, dan Rasa Bangga Menjadi Guru, dengan
indikator :
1.
Mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu (skor perolehan = 1)
2.
Meninggalkan kelas, mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif
terkait
dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket
atau guru lain untuk mengawasi kelas (skor
perolehan = 1)
3.
Memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam
mengajar
berdasarkan ijindan persetujuan pengelola
sekolah (skor perolehan = 1)
4.
Meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti
yang syah
jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di
jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di
kelas (skor perolehan = 2)
5.
Menyelesaikan semua tugas administratif dan non pembelajaran dengan tepat waktu
sesuai
standar yang ditetapkan (skor perolehan = 2)
6. Memanfaatkan waktu luang selain
mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan
tugasnya (skor perolehan = 2)
7. Memberikan kontribusi terhadap
pengembangan sekolah dan mempunyai prestasimyang
berdampak positif terhadap nama baik sekolah
(skor perolehan = 2)
8. Merasa bangga dengan profesinya
sebagai guru (skor perolehan =2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi
10 ini = 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 13)
(Skor maksimal kompetensi 10 ini = jumlah indikator x skor maksimal
setiap indikator = 8 x
2 = 16)
(Presentase kompetensi 10 ini = skor
perolehan total/skor maksimal = 13/16 x 100% = 81,25
% = 81 %)
Nilai untuk kompetensi 10 ini ditentukan
berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ;
labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh
sebesar 81 % maka nilai kompetensi 10 = 4
1.11 Kompetensi 11 :
Bersikap inklusif, Bertindak Objektif, Serta Tidak Diskriminatif, dengan
indikator :
1. Memperlakukan
semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai
kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan
faktor personal (skor perolehan = 2)
2. Menjaga
hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta
berkontribusi positif terhadap semua diskusi
formal dan informal terkait dengan
pekerjaannya (skor perolehan = 2 )
3. Sering
berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada
kelompok tertentu
(misalnya peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan
guru) (skor
perolehan = 2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 11 ini = 2 + 2 + 2 = 6)
(Skor maksimal kompetensi 11 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap
indikator = 3 x
2 = 6)
(Presentase kompetensi 11 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/6 x 100%
= 100 %)
Nilai untuk kompetensi 11 ini ditentukan berdasarkan kriteria
sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 11 =
4
1.12 Kompetensi 12 :
Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik,
dan Masyarakat, dengan indikator :
1. Menyampaikan informasi tentang
kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada
orang tuanya, baik dalam pertemuan
formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua,
teman sejawat, dan dapat
menunjukkan buktinya (skor perolehan = 2)
2.
Ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan
oleh sekolah
dan masyarakat dan dapat memberikan bukti
keikutsertaannya (skor perolehan = 1)
3. Memperhatikan sekolah sebagai bagian
dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat
sekitar, serta
berperan dalam kegiatan sosial di
masyarakat (skor perolehan = 2)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 12 ini = 2 + 1 + 2 =
5)
(Skor maksimal kompetensi 12 ini =
jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3
x 2 = 6)
(Presentase kompetensi 12 ini = skor perolehan total/skor maksimal
= 5/6 x 100% = 83,33
% = 83 %)
Nilai untuk kompetensi 12 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ;
lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 83 % maka nilai kompetensi 12 = 4
1.13 Kompetensi 13 :
Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata
Pelajaran yang diampu, dengan indikator :
1.
Melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran
yang
diampunya, untuk
mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan
memperkirakan alokasi waktu yang
diperlukan (skor perolehan = 2)
2. Menyertakan informasi yang tepat dan
mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran (skor perolehan = 1)
3. Menyusun materi, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang
tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta
didik untuk memahami konsep materi
pembelajaran (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi 13 ini = 2 + 1
+ 1 = 4)
(Skor maksimal kompetensi 13 ini = jumlah indikator x skor
maksimal setiap indikator = 3
x 2 = 6)
(Presentase kompetensi 13 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 4/6 x 100%
= 66,67
% = 67 %)
Nilai untuk kompetensi 13 ini ditentukan berdasarkan
kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0%
sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ;
lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai
kompetensi 13 = 3
1.14 Kompetensi 14 :
Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif, dengan indikator :
1.
Melakukan evaluasi diri secara spesifik (skor perolehan = 1)
2.
Memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian
proses
pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan
kinerjanya (skor perolehan = 1)
3.
Memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran selanjutnya
dalam program PKB (skor perolehan = 1)
4.
Mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian
pembelajaran dan
tindak
lanjutnya (skor perolehan = 1)
5.
Melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah
(misalnya
: seminar, konferensi, dan aktif dalam
melaksanakan PKB) (skor perolehan = 1)
6. Memanfaatkan TIK dalam
berkomunikasi dan pelaksanaan PKB (skor perolehan = 1)
(Skor perolehan total untuk kompetensi
14 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)
(Skor maksimal
kompetensi 14 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator
= 6 x 2 = 12)
(Presentase kompetensi 14 ini =
skor perolehan total/skor maksimal = 6/12 x 100% = 50 %)
Nilai untuk kompetensi 14 ini
ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
lebih dari 0% sampai 25 % nilainya
1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
Berdasarkan presentase yang diperoleh
sebesar 92 % maka nilai kompetensi 14 = 2
Setelah menghitung
nilai kompetensi 1 sampai dengan kompetensi 14 di atas, selanjutnya kita akan
menghitung nilai PKG Ibu Sulmiati, S.Pd. dalam skala 100, dengan rumus :
Nilai PKG dalam skala (0-100) = Nilai PKG sebelum diubah ke
skala (0-100)/Nilai PKG Tertinggi x 100.
Untuk kasus Ibu
Sulmiati,S.Pd. ini, Nilai PKG nya sebelum diubah ke skala (0-100) adalah jumlah
total nilai dari 14 kompetensi di atas, yaitu :
Kompetensi 1, nilainya
= 4
Kompetensi 2,
nilainya = 3
Kompetensi 3,
nilainya = 4
Kompetensi 4, nilainya
= 3
Kompetensi 5, nilainy
= 3
Kompetensi 6, nilainya
= 3
Kompetensi 7, nilainya
= 3
Kompetensi 8, nilainya
= 4
Kompetensi 9, nilainya
= 4
Komoetensi 10,nilainya
= 4
Kompetensi 11,nilainya
= 4
Kompetensi 12,nilainya
= 4
Kompetensi 13,nilainya
= 3
Kompetensi 14,nilainya
= 2
Jumlah total nilai PKG = 48
Nilai PKG
tertinggi
= 56 (diperoleha dari
banyaknya kompetensi x skor maskimal setiap kompetensi = 14 x 4)
Jadi Nilai PKG Ibu Sulmiati,S.Pd = 48/56 x100 = 85,71. Selanjutnya nilai ini dikonversikan
dengan angka kredit yang harus dicapai berdasarkan Permeneg PAN dan RB Nomor :
16 Tahun 2009, sebagai berikut :
- Nilai 91 sampai
dengan 100 disebut "Amat Baik" dengan angka kredit 125 %
- Nilai 76 sampai
dengan 90 disebut "Baik"
dengan angka kredit 100 %
- Nilai 61 sampai
dengan 75 disebut
"Cukup" dengan angka
kredit 75 %
- Nilai 51 sampai
dengan 60 disebut
"Sedang" dengan angka
kredit 50 %
- Nilai sampai dengan
50 disebut
"Kurang" dengan angka
kredit 25 %
Berdasarkan petunjuk
di atas, maka Ibu Sulmiati,S.Pd. dengan nilai PKG sebesar 85,71 berada pada
predikat " Baik" dengan angka kredit 100 %. Karena Ibu Sulmiati,S.Pd.
memiliki golongan III/b pada saat dinilai, maka Angka Kredit yang diperoleh Ibu
Sulmiati pada 1 tahun dihitung dengan rumus :
Angka Kredit 1 Tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x (JM/JWM) x (NPK)/4 =
(50-3-4-5) x (24/24) x (100 %)/4
= 38 x 1 x 100 %/4 = 38/4 = 9,5
AKK = Angka Kredit
Kumulatif (untuk gol. III/b AKK = 50)
AKPKB = Angka Kredit
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (untuk gol. III/b AKPKB = 3)
AKP = Angka Kredit
Penunjang ( 10 % dari AKK atau = 5)
JM = Jam Mengajar
JWM = Jam Wajib
Mengajar (24 jam s.d 40 jam)
NPK = Presentase
Perolehan Angka Kredit Sebagai Hasil Penilaian Kinerja
Berdasarkan hasil
hitungan di atas, maka Angka Kredit yang diperoleh Ibu Sulmiati,S.Pd. selama 1
tahun sebesar 9,5, dengan NPK 100 % atau predikat PKG adalah "Baik".
Jika setiap tahun Ibu Sulmiati dapat mempertahankan predikatnya tetap
"Baik", maka selama 4 tahun angka kredit dari unsur pembelajaran Ibu
Sulmiati,S.Pd. adalah : 4 x 9,5 = 38. Jika selama 4 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd.
tidak melakukan kegiatan Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau
Karya Inovatif (KI), berarti Ibu Sulmiati,S.Pd. belum memenuhi angka kredit
kumulatif untuk naik pangkat ke III/c meskipun Ia sudah melalui PKG
selama 4 tahun karena jumlah angka kredit yang diperolehnya baru berjumlah 38
(masih butuh 12 angka kredit lagi). Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c
membutuhkan AKK 50 angka kredit. Jadi, Ibu Sulmiati,S.Pd. harus melakukan PD,
PI dan/atau KI untuk memenuhi AKK III/c.
Selanjutnya, jika kita
asumsikan bahwa Ibu Sulmiati memperoleh NPK 125 % dengan predikat "Amat
Baik", apakah selama empat tahun tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI Ibu
Sulmiati,S.Pd. dapat naik pangkat dari III/b ke III/c ?. Mari kita buktikan.
Pada perhitungan
sebelumnya telah diperoleh Angka Kredit 1 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd. 9,5 dengan
NPK 100 % (Baik). Jika NPK Ibu Sulmiati,S.Pd. 125 % (Amat Baik) berarti Angka
Kredit 1 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd. adalah : 125 % x 9,5 = 11,88. Jika selama 4
tahun Ibu Sulmiati dapat mempertahankan NPK nya tetap 125 % (Amat Baik), maka
Angka Kredit yang diperoleh Ibu Sulmiati,S.Pd. selama 4 tahun adalah : 4 x
11,88 = 47,52. Ternyata Ibu Sulmiati,S.Pd. belum bisa naik pangkat dari
III/b ke III/c tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI meskipun selama 4 tahun hasil
penilaian kinerjanya "Amat Baik" karena Angka Kredit yang diperoleh
dari unsur pembelajarannya baru mencapai 47,52 (masih kurang 2,48 supaya mencapai
angka kredit 50). Untuk memenuhi angka kredit sebesar 2,48 ini supaya AKK nya
mencapai 50, maka selama 4 tahun itu Ibu Sulmiati,S.Pd. harus melakukan PD, PI
dan/atau KI.
D. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka dapat dismpulkan :
Dengan berlakunya Permeneg
PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, maka :
1. Setiap guru
melaksanakan tugas secara profesional karena setiap tahun akan dinilai
kinerjanya
melalui PKG
2. Untuk naik pangkat
ke jenjang yang lebih tinggi paling cepat empat tahun, guru harus mampu
mencapai NPK 125% atau predikat "Amat
Baik" sekaligus melakukan PD, PI dan/atau KI
3. Semakin tinggi
pangkat yang akan kita capai semakin besar nilai kredit yang harus dicapai dan
semakin bervariasi kegiatan PD, PI dan/atau KI
yang harus dilakukan
4. Untuk menambah
wawasan tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya para guru
harus proaktif mencari informasi tambahan baik
melalui buku-buku referensi yang sesuai
maupun dari dunia maya.-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar