Keluarga

Keluarga

Rabu, 08 Februari 2012

Maksiat dan Pengaruhnya


Maksiat dan Pengaruhnya

Seorang siswa yang melanggar tata tertib di sekolah misalnya, dia akan mendapatkan sanksi. Pengendara mobil atau motor yang menerobos lampu merah contohnya, dia juga akan mendapatkan masalah, mulai dari dimaki-maki orang, ditilang polisi, bahkan mendapat kecelakaan.

Begitu pula, Allah telah membuat peraturan dan hukum untuk kebaikan kita, bila kita mentaati tentunya.  Pelanggaran terhadap peraturan dan hukum Allah kita kenal dengan sebutan maksiat.

Dasar-dasar maksiat

Semua kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia, baik yang besar maupun yang kecil, bermuara pada tiga hal.
 1.Terikat hatinya pada selain Allah, seseorang yang hatinya terikat pada selain Allah akan bermuara pada perbuatan menyekutukan Allah (syirik).

2.    Mengikuti nafsu amarah, orang yang memperturutkan nafsu amarahnya akan melakukan perbuatan zolim, dan sampai pada tindakan membunuh.

3.    Memperturutkan Syahwat, orang yang terlena dan memperturutkan nafsu syahwatnya akan jatuh pada perbuataan keji dan melakakan perbuatan zina

Dan seseorang sangat mungkin terjatuh dan melakukan semua muara dosa di atas sekaligus. Oleh karenanya Allah telah memberi gambaran kepada kita tentang sifat-sifat ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah) diantaranya :

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (Al-Furqaan: 68)
Oleh sebab itu agar terhindar dari jebakan kemaksiatan, manusia harus melakukan lawan dari ketiganya, yaitu:
a.       Menguatkan keimanan dan hubungan hati dengan Allah swt. dengan senantiasa mengikhlaskan segala amal perbuatan hanya karena Allah.

b.      Mengendalikan rasa marah, karena marah merupakan pangkal sumber dari kezhaliman yang dilakukan oleh manusia.

c.       Menahan diri dari syahwat yang menggoda manusia sehingga tidak jatuh pada perbuatan zina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar